RADAR NONSTOP- Pengamat sosial politik Tamil Selvan mengingatkan bahwa mata uang yang sah sebagai alat tukar di Indonesia adalah rupiah. Hal itu disampaikan menyikapi pengembalian biaya tiket maskapai penerbangan dalam bentuk voucher.
Ia mengatakan, secara bisnis boleh disepakati alat tukar lainnya semisal voucher, namun itu untuk pengunaan internal perusahaan bukan untuk keluar.
“Pihak maskapai ini telah lama menerapkan aturan-aturan yang pada akhirnya merugikan calon penumpang, salah satunya dengan pengembalian uang tiket dalam bentuk voucher. Pengembalian dalam bentuk voucher itu sah dilakukan, jika calon penumpang juga membeli tiket dengan mengunakan voucher. Jika dengan uang yah harus dikembalikan dengan uang. Alat tukar yang sah di Indonesia adalah Rupiah bukan voucher. Nah, saya kira sistem sepihak ini sudah menyalahi.” Ujar pengamat yang akrab dipanggil Kang Tamil ini kepada awak media (27/4).
BERITA TERKAIT :Walaupun peraturan menteri perhubungan telah mengatur tentang pengunaan voucher sebagai alat refund maskapai, dirinya mengatakan bahwa pemerintah harus bersikap bijaksana terutama di masa-masa ekonomi sulit akibat pandemik covid-19 ini.
“Memang benar hal itu sudah diatur dengan permen kemenhub, namun situasi ini (pandemic covid-19) masuk dalam kategori force majeure, yang perlu perhatian lebih pemerintah terhadap calon penumpang. Disamping itu, saya kira permen ini harus ditinjau ulang, karena sekali lagi saya katakan bahwa hal ini dinilai tidak fair. OJK harus memberi masukan terhadap sistem keuangan dalam bentuk voucher ini.” Tutur Kang Tamil.
Dirinya juga mengkritisi pernyataan dirjen perhubungan yang menyatakan bahwa pembelian tiket merupakan proses bisnis to bisnis antara maskapai dan calon pembeli.
“Jika dikatakan ini B to B, okay, tapi mekanisme baru bisa sah jika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Masalahnya dalam hal refund ini, pihak calon penumpang tidak sepakat uangnya dikembalikan dalam bentuk voucher. Kita jangan berdalih bahwa dengan melakukan transaksi pembelian tiket artinya calon penumpang sudah bersepakat, itu jebakan namanya. Saya melihat permen itu terlalu berpihak kepada maskapai, saya hanya mengingatkan bahwa posisi negara itu sebesar-besarnya hadir untuk kemaslahatan rakyat.”lanjutnya.
Sebelumnya diketahui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto melakukan konferensi pers secara daring, Kamis (23/4) terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. Tertulis bahwa, pengembalian tiket pesawat (refund) bisa dilakukan dengan menggunakan voucher senilai tiket yang sebelumnya dibeli oleh konsumen.
"Refund itu jelas, artinya itu urusan bisnis to bisnis. B to B antara penumpang dengan airlines. Airlines tidak ada kewajiban kembalikan dalam bentuk cash, tapi bisa voucher seharga 100 persen," kata Novir Riyanto,