RADAR NONSTOP - Setelah dua tahun melarikan diri ke luar negeri. Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group akhirnya nyerah.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Sudah menyerahkan diri,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jumat (12/10/2018).
BERITA TERKAIT :Kasus tersebut bergulir pada tahun 2016.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
Diketahui sebelumnya, komisi anti rasuah telah menciduk pengacara Eddy, Lucas karena memiliki peran penting dalam perbuatan meloloskan Eddy ke luar negeri.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan ESI sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta.
Febri mengungkapkan, kasus suap kepada panitera pengadilan tersebut terkait dengan permohonan bantuan pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka.
Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, terbukti bahwa suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.