Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Korban Wafat DKI Nambah, Tapi Warga Tetap Bangor Ke Luar Rumah 

NS/RN | Sabtu, 18 April 2020
Korban Wafat DKI Nambah, Tapi Warga Tetap Bangor Ke Luar Rumah 
Ilustrasi polisi melakukan pengecekan saat PSBB DKI Jakarta.
-

RADAR NONSTOP - Korban wafat Corona di Jakarta pada Sabtu (18/4) nambah lagi. Data dari corona.jakarta.go.id, pada pukul 11:12 WIB, jumlah korban wafat mencapai 257. 

Jumlah ini naik 7 orang karena sebelumnya hanya 250. Begitu juga dengan jumlah korban positif dari 2,823 menjadi 2,902 orang. 

Sementara yang sembuh 206 atau naik tiga orang dari sebelumnya hanya 203. Sementara yang dirawat yakni Sedangkan yang dirawat 17,69 yang sebelumnya 17,27 orang. 

BERITA TERKAIT :
Sikapi Kondisi Pasien Koma Usai Menjalankan Operasi, Begini Penjelasan RSUD Kota Bekasi
Duka Gempa Sumedang, Pasien RSUD Teriak Kiamat Sambil Bawa Infus 

Selama lima hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, jumlah pelanggaran mencapai 12.606. Data ini menunjukan kalau warga ibukota tidak patuh soal PSBB.

Mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan masker. Polisi baru memberikan teguran dan belum ada sanksi kepada yang melanggar.

Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan masker. Tercatat ada 7.631 kasus pengendara yang tidak menggunakan masker.

Dalam masa PSBB ini, polisi mengkategorikan pelanggaran menjadi 8 jenis, yakni ojek online (ojol) berpenumpang, tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh, motor berboncengan tidak satu KTP, jumlah penumpang mobil harus 50 persen. Kemudian juga jarak penumpang dan jam operasional bagi kendaraan umum.

Sementara itu, pelanggaran berikutnya adalah jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas kendaraan sebanyak 2.607 kasus. Selanjutnya, sepeda motor yang berboncengan tidak satu KTP mencapai 896 kasus dan yang tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara berjumlah 722 pelanggaran teguran.