RADAR NONSTOP- Tangerang Raya resmi akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB) pada tanggalw 18 April mendatang.
“ Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, tepatnya malam Sabtu, pukul 00.01 WIB. kita sudah nyatakan PSBB berlangsung,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) usai rapat pembahasan PSBB kepada wartawan, dirumah dinas gubernur, dilansir dari media, Senin (13/4).
Kata WH, Selama menunggu pemberlakukan PSBB, Ia bersama Wali Kota Tangsel Airi Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Bupati Tangerang Zaki Iskandar akan mematangkan rencana PSBB dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Pergub.
BERITA TERKAIT :"Kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur yang akan susun dan kita terbitkan. Draftnya sudah ada, paling tidak kita mengacu Pergub-nya DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata WH
WH menjelaskan, Pemprov Banten baru mendapatkan surat persetujuan PSBB tersebut dari Kementerian Kesehatan pada Minggu malam (12/4), untuk PSBB tiga daerah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan karena masuk zona merah atau epicentrum Covid-19 ini.
Dalam rapat tersebut WH mengaku banyak masukan-masukan dari forum pimpinan daerah di tiga kabupaten/kota di Tangerang tersebut agar pemberlakukan PSBB berjalan efektif.
Jangan sampai ketika diberlakukan PSBB masih banyak orang berkerumun dan juga keluar dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak atau 'social distancing' .
"Nah tadi sempat berkembang ada satu konstruksi dan pembahasan apakah ada sanksi atau tidak. Kita ingin ada kedalaman di dalam Pergub PSBB kali ini yang nanti juga akan diikuti dengan SK Bupati/Walikota," ungkapnya.
Pihaknya berharap setelah mematangkan draft pergub tersebut dan kemudian diterbitkan, selanjutnya pada Rabu-Jumat Pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian pada Jumat malam atau malam Sabtu PSBB di Tangerang sudah diberlakukan.
Terkait warga yang akan mendapatkan bantuan, kata dia, catatan sementara Pemprov Banten saat ini ada sekitar 670 ribu Kepala Keluarga (KK) atau 3,6 juta jiwa dengan anggaran sharing dari Pemprov Banten, kabupaten/kota dan juga kementerian.
"Mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang terdampak yakni melalui bank tidak dalam bentuk kebutuhan pokok dengan kemampuan dari Pemprov Banten sementara saat ini masing-masing Rp 500 ribu, mengingat untuk provinsi jumlah warganya banyak," katanya.