RADAR NONSTOP - Permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dikabulkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Permohonan PSBB itu dikabulkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona virus atau Covid-19.
Dalam SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020, itu terdapat tiga wilayah di Provinsi Banten harus menjalankan PSBB. Tiga wilayah itu diantaranya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
BERITA TERKAIT :Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, dalam pemberlakukan PSBB, pihaknya akan membuat aturan teknis yang nantinya dituangkan dalam Perwal.
"Iya dibuat dulu pengaturan teknisnya dalam Perwal, secepatnya disiapkan,"terang Benyamin Davnie, Minggu (12/4/2020).
Seperti diketahui, PSBB diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. Pasalnya, dalam situasi pandemi covid-19, warga terjangkit Corona semakin hari terus bertambah.
Berdasarkan data terbaru pada Minggu (12/4/2020) sebanyak 606 orang dalam pemantauan (ODP), 231 pasien dalam pengawasan (PDP), 67 positif corona, dan 43 meninggal yang terdiri dari 27 berasal dari PDP, dan 16 dari positif Corona.