RADAR NONSTOP - Warga DKI Jakarta sebaiknya tidak ke Puncak, Bogor. Sebab, Pemkab Bogor lagi getol razia.
Kepada pemilik vila yang terlanjur sudah datang ke kawasan Puncak dan menempati vilanya agar melakukan isolasi di dalam vila selama 14 hari.
"Kalau itu vila mereka saya kira mereka harusnya tidak interaksi dengan masyarakat ya, mereka harusnya mengurung diri, harus mengisolasi diri selama 14 hari," kata Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin di Gadog, Sabtu (4/4/2020).
BERITA TERKAIT :"Karena ketika ada orang datang dan bukan warga sini, hanya untuk tinggal atau nginep disini, ya ini harus ODP, artinya harus dipantau warga," sambung Ade.
Bogor juga melakukan razia dan pencegahan bagi mobil plat B di Ciawi, Cisarua dan Megamendung.