RADAR NONSTOP - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghentikan sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar-jemput antarprovinsi (AJAP), serta bus pariwisata dari dan ke Jakarta dimentahkan Luhut Binsar Panjaitan (saat ini Plt Menteri Perhubungan).
Publik pun kaget dan tidak percaya pemerintah pusat melalui LBP (Luhut Binsar Panjaitan) mengagalkan kebijakan Anies tersebut. Sebab, diketahui, penghentian kebijakan penghentian operasi bus tersebut efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19.
"Untuk itu, (penghentian operasi bus) langsung ke Dishub saja," kata Anies saat menjawab wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3/2020).
BERITA TERKAIT :Kendati demikian, Anies mengatakan, kebijakan penghentian operasi bus tersebut merupakan langkah antisipasi mewabahnya virus corona Covid-19.
"Yang jelas, kebijakan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," kata Anies.
Sejatinya penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta yang direncanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berlaku pada Senin ini pukul 18.00 WIB. Namun, yang terbaru, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk menunda rencana tersebut hingga muncul kajian dampak ekonomi.
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan), pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan, seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin (30/3).
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta berencana menyetop operasi bus antarkota jurusan Jakarta mulai malam ini. Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kasus virus corona di daerah luar Jakarta.
"Harapannya, dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran coronavirus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan) maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin.
Penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta yang direncanakan oleh Dishub DKI Jakarta akan berlaku pada pukul 18.00 WIB. Namun, pihak Dishub DKI Jakarta masih menunggu surat dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk mengaplikasikannya.
Dishub DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada 30 Maret 2020. Surat ini mengamanatkan bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP, dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata. Surat tersebut bertujuan menindaklanjuti keputusan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bernomor 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Karantina Wilayah
Pihak Istana Kepresidenan mengatakan permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam. Fadjroel menjawab pertanyaan apakah permintaan karantina wilayah Jakarta ditolak setelah Jokowi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Meski begitu, Fadjroel mengatakan, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi itu diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.
"Jadi, walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah," ujar dia.
Selain itu, PP Karantina Wilayah, yang sebelumnya disebut tengah disiapkan pemerintah, juga tak dibahas dalam rapat terbatas. Pembahasan hanya terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dan aturan mengenai mudik.
"Otomatis sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang keppres dan inpres mengenai mudik Lebaran," kata Fadjroel.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat ke pemerintah pusat. Surat itu berisi permintaan memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.
Adanya surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020.
"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud.
"Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu," lanjut Mahfud.