RADAR NONSTOP - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya menerima laporan sudah banyak PNS (pegawai negeri sipil) terjangkiti virus corona, COVID-19.
Itu sebabnya, BKN mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09/SE/III/2020 Tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat Dan Daerah Melalui SAPK BKN tanggal 30 Maret 2020.
"Di DKI sudah banyak ASN yang tertular corona tetapi kami butuh data nasional. Dalam SE 9/2020, seluruh instansi kami minta untuk melaporkan data-data PNS yang terpapar Covid-19 ke fitur aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian)," kata Bima dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3).
BERITA TERKAIT :Dengan adanya laporan tersebut, lanjut Bima, untuk memetakan hak-hak kepegawaian dari ASN terutama PNS yang tertular Covid-19.
Sebab, selama pengobatan, PNS yang tertular Corona tetap menerima gaji, tunjangan serta jaminan selama perawatan hingga kematian.
"Saya minta kepada seluruh Kepala Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia (SDM) pada instansi pusat dan seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada instansi daerah untuk melakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak Covid-19 sehingga mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak," tuturnya.
Fitur kesehatan pada SAPK ini dikhususkan bagi instansi pusat dan daerah untuk mengisi sesuai dengan kondisi terkini.
Baik dari segi kategori kesehatan, status kesehatan, tanggal ditetapkannya kategori dan tatus kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing melalui link https://sapk.bkn.go.id.
Dalam SE ini juga disertakan panduan teknis pengisian data riwayat kesehatan melalui Aplikasi SAPK yang dapat diunduh pada link https://www.bkn.go.id/pengumuman/panduan-teknis-pengisian-data-riwayat-covid-19-pns-instansi-pusat-dan-daerah-melalui-aplikasi-sapk-bkn.
Dalam SE 9/2020 dijelaskan, pendataan riwayat kesehatan PNS merupakan pendataan riwayat kesehatan PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah yang dalam kategori:
1) Orang Dalam Pemantauan (ODP);
2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
3) Pasien yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19;
4) Pasien yang dinyatakan sembuh; dan
5) Meninggal akibat pandemi Covid-19.
Pendataan akan dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam seminggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan.
Kepala BKN meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional 1 sampai XIV agar terus memantau proses pendataan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bima meminta seluruh PNS untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri dengan menjaga jarak dan selalu menjaga kebersihan diri.
“Tetap jalankan tugas pemerintahan dengan pola kerja yang telah ditetapkan instansi situasi pandemi ini. Patuhlah terhadap protokol kesehatan dan keselamatan diri demi memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkas Bima.