Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pengusaha Hotel Dan Restoran

Pengunjung Sepi Minta Keringanan Pajak, Pengunjung Ramai Diam - Diam Aja?

RN/CR | Senin, 23 Maret 2020
Pengunjung Sepi Minta Keringanan Pajak, Pengunjung Ramai Diam - Diam Aja?
Ilustrasi hotel dan restoran sepi -Net
-

RADAR NONSTOP - Meski belum sampai pada tahap lockdown, namun virus corona sudah berimbas kemana - mana. Tak hanya soal kesehatan, Covid -19 juga membawa dampak negatif pada ekonomi.

Hotel dan restoran yang biasanya ramai pengunjung kini tampak sepi. Kondisi ini, otomatis sangat berpengaruh terhadap pendapatan atau laba para pengusaha.

Sadar akan hal itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar berharap Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak hotel dan restoran dalam menghadapi pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT :
Rafael Alun Tetap Dibui 14 Tahun, Orang Pajak Yang Tajir Kapan Diusut Lagi Nih?
PPN Naik 12 Persen Dan Barang-Barang Bakal Melonjak, Airlangga Bikin Parno Rakyat?

"Anggota kami dari pengembang hotel dan restoran paling merasakan dampak dari pandemi COVID-19," kata Arvin, Minggu (22/3/2020).

Informasi dari anggota yang dia terima, tingkat hunian (okupansi) mengalami penurunan sampai dengan 80 persen, padahal hotel memiliki karyawan dalam jumlah besar.

Tidak hanya itu, untuk menggairahkan bisnis properti ke depan sambil menunggu pandemi COVID-19 mereda diharapkan Pemprov DKI dapat mengeluarkan kebijakan untuk menunda kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mengangsur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus dikenakan denda.

Arvin juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan kepada industri real estat.

"Akibat pandemi COVID-19, kondisi sebagian besar anggota terutama di DKI Jakarta semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” ujar Arvin.

REI DKI Jakarta meminta OJK mendukung industri real estat dengan memberikan stimulus. Bentuknya berupa penundaan pembayaran hutang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020.

“Kami meminta otoritas berwenang mempertimbangkan stimulus agar jangan sampai pengembang mengalami kesulitan untuk membayar kredit," ujarnya.

Industri real estat selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional setidaknya terdapat 175 sektor riil ikutannya. "Beri kami ruang gerak dulu, sambil menunggu redanya virus ini,” kata Arvin.

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan penurunan secara signifikan omzet dan volume penjualan atau serapan pasar atas produk properti yang dijual.

"Hal itu jelas akan berdampak pada menurunnya kemampuan membayar pengembang terhadap bank atas kewajiban utang," katanya.

#Corona   #Pajak   #REI