Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Virus Corona

Perawat: Kami Kerja Bertaruh Nyawa, Soal Duit Insentif Terserah Pemerintah Saja

NS/RN | Kamis, 19 Maret 2020
Perawat: Kami Kerja Bertaruh Nyawa, Soal Duit Insentif Terserah Pemerintah Saja
-

RADAR NONSTOP - Rencana Jokowi yang akan memberikan duit insentif disambut gembira. Para petugas medis mengaku, senang mendengar pernyataan Jokowi. 

"Alhamdulillah. Kami terus bekerja agar masyarakat tenang. Kami kerja bertaruh nyawa," aku seorang perawat yang namanya enggan disebutkan di RS kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/3). 

Dia mengaku, perawat dan dokter adalah manusia. "Kami inikan sama-sama manusia. Kami juga rawan tertular Corona tapi kan tugas dan harus dikerjakan," ungkapnya. 

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Soal duit insentif menurutnya, terserah pada pemerintah. "Kami ini rakyat juga soal itu terserah sajalah. Kami sempat ngiri dengan DKI karena mereka dapat kita tidak tapi kini ada rencana kita dapat ya Alhamdulillah," ungkap petugas medis di RS Jaktim.  

Saat rapat terbatas melalui video conference, Kamis (19/3/2020), Jokowi telah meminta kepada Menkeu Sri Mulyani untuk menyiapkan insentif bagi tenaga medis yang merawat pasien COVID-19. Meskipun belum dirinci insentif apa yang akan diberikan.

"Termasuk juga saya minta menkeu ini juga pemberian insentif bagi para dokter perawat dan jajaran rumah sakit yang berpihak dengan penanganan COVID-19 ini," ucapnya.

Jokowi juga meminta alat-alat menjaga kesehatan seperti masker dan hand sanitizer selalu tersedia. Dia ingin agar ekspor seperti itu disetop.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif kepada seluruh tenaga medis yang terlihat langsung dalam penanggulangan virus corona atau Covid-19 di Jakarta.

Dia menyebut besaran tersebut  Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02.2019 tentang biaya standar masukan 2020 dan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya.

"Angka Rp 215 per hari per orang adalah angka tertinggi yang boleh diberikan. Dan kami memberikan angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami terhadap tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).