RADAR NONSTOP - Sebuah spanduk TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Jakarta Selatan (Jaksel) ditutup sementara sebagai antisipasi virus corona viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto menjelaskan ada kesalahan redaksional pada spanduk yang sempat beredar viral di media sosial.
Dia menyebut larangan tersebut bukan terkait penolakan pelayanan penguburan.
BERITA TERKAIT :"Ada kesalahan redaksional dalam spanduk tersebut dan sudah diganti," kata Winarto saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Terlihat spanduk yang viral tersebut bertulisan 'Antisipasi Merebaknya COVID-19 Taman Pemakaman Umum Tutup Sementara Mulai 14 Maret - 30 Maret 2020'. Winarto mengatakan spanduk dengan kesalahan penulisan itu saat ini sudah diganti.
"Pelayanan yang ditutup untuk ahli waris yang ziarah, kedua untuk ahli waris yang urus perizinan tanah makam baik perpanjangan," ucapnya.
Winarto menegaskan pelayanan penguburan di TPU Jakarta Selatan akan tetap dilayani. Menurutnya, hanya kunjungan ziarah yang untuk sementara waktu dibatasi.
"Untuk pelayanan (penguburan) tetap berjalan, tetap dilayani," ujar Winarto.
Terlihat saat ini spanduk yang baru sudah diganti menjadi 'Antisipasi Merebaknya COVID-19 TPU Ditutup Untuk Ziarah dan Pelayanan IPTM Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2020'.