Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pemkab Bekasi Siapkan 10 RS Rujukan Penanganan Covid-19, Ini Daftarnya...

BUD | Rabu, 18 Maret 2020
Pemkab Bekasi Siapkan 10 RS Rujukan Penanganan Covid-19, Ini Daftarnya...
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan Sekda H. Uju saat berbincang deng Direktur RSUD Kab. Bekasi dr. Sumarti (Foto: Humas Kab. Bekasi)
-

RADAR NONSTOP - Untuk mengantisipasi penanganan Corona Virus Desease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menyiapkan 10 Rumah Sakit (RS) rujukan. 

Hal itu dikatakan Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) dr. Alamsyah, Selasa (17/3/2020) lalu.

“Kami telah menunjuk 10 RS rujukan untuk Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi," jelasnya.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

RS tersebut adalah RSUD Kabupaten Bekasi, RS Hermina Grandwisata, RS Sentra Medika, RS Siloam Cikarang, RS Omni Cikarang, RS Mitra Keluarga Cikarang, RS Adam Thalib, RS Graha MM2100, RS Cibitung Medika dan RS Annisa.

“Untuk penanganan rujukan, masyarakat cukup menelpon ke Call Center 112 atau 119. Untuk selanjutnya, petugas kesehatan yang akan menjemput dan mengantar ke rumah sakit, untuk mengurangi kontak dengan orang lain. Dan yang bersatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), proses isolasi dilakukan di rumah masing-masing,” terangnya.

Alamsyah mengimbau, masyarakat yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 agar segera menghubungi call center. Harapannya, supaya semua bisa tertangani dan penyebarannya dapat terpantau.

“Khusus untuk yang telah dinyatakan positif, pasien akan dibawa ke RS rujukan yang telah ditunjuk pemerintah pusat untuk menangani Covid-19 di Bandung,” tambahnya.

Untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah di antaranya dengan membuat Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) dan Surat Edaran Bupati Bekasi. Serta, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Alamsyah menuturkan, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan penanganan Covid-19 dapat menghubungi nomor bebas pulsa Call Center 112 dan 119 dan hotline Pusat PIKOKABSI di 021-89910039, 08111139927, 085283980119. (ADV/HUMAS)