Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Lombok Belum Aman Untuk Wisatawan Cewek

NS/RN | Selasa, 17 Maret 2020
Lombok Belum Aman Untuk Wisatawan Cewek
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Lombong nampaknya belum aman untuk wisatwan cewek. Aksi bejat dua pemuda telah mencoreng wisata di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. 

Cewek usai 37 tahun inisial S, seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Meksiko mengaku diperkosa secara bergilir. Sebelum diperkosa, kedua pelaku dan korban pesta miras pada Jumat (13/3).

Pesta miras antara pelaku dan korban di hotel tempat korban menginap.

BERITA TERKAIT :
Bejat, Instruktur Fitness Perkosa Cewek Di Apartemen 
Ketok Tarif Parkir, Liburan Ke Pantai Anyer Banten Banyak Bang Jago

Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah dilakukan pengembangan laporan yang disampaikan oleh korban.

"Pelaku ditangkap pada pukul 19.00 Wita malam tadi tanpa perlawanan di salah satu tempat penginapan. Mereka adalah Saepudin dan Junaidi, keduanya sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur," kata AKBP Tunggul kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Kapolres menjelaskan, modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara meminum minuman keras dengan korban. Setelah selesai minum, pelaku Junaidi, kemudian membawa masuk korban ke dalam kamar hotel dalam keadaan mabuk berat. Di situ kemudian pelaku memperkosa korban.

Usai Junaidi memperkosa korban, ganti Saepudin masuk ke kamar hotel. Dia juga memperkosa korban.

"Pelaku Saepudin masuk ke dalam kamar hotel korban dengan cara membuka pintu dan langsung tidur serta memeluk pelapor, tidak lama kemudian pelapor tersadar dan mendorong pelaku untuk keluar dari kamar tersebut. Kedua Pelaku melakukan aksinya dengan cara bergiliran," jelas Tunggul.

Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur dengan barang bukti 1 buah sprei dan 1 buah rok panjang warna ungu milik korban.

"Pelaku diganjar pasal 285 KUHP jo pasal 286 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov NTB dan pemerintah daerah setempat belum memberikan klarifikasi.