RADAR NONSTOP - Malang betul nasib Eka Destari, dara asal Dusun Melung, Desa Batu Tering, Kecamatan Moyohulu, Sumbawa, NTB.
Gagal berangkat menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Hongkong tapi diminta ganti rugi oleh PT Tistama Argaraya di Jln Wijaya Timur Raya No 27 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rp15 juta rupiah.
Keluarga calon PMI tersebut menuturkan, awalnya Eka Destari yang merupakan eks TKW Hongkong tersebut ingin kembali berangkat sebagai PMI ke Hongkong atau majikannya semula.
BERITA TERKAIT :Eka kemudian bertemu dengan Asep yang mengaku sebagai Kepala Cabang PT Tistama Argaraya yang berdomisili di Sumbawa, NTB.
“Pak Asep ini menyanggupi akan mengurus seluruh proses pemberangkatan Eka Destari. Meskipun Eka sudah mengatakan bahwa dia sudah memiliki majikan di Hongkong,” tutur Supardianto keluarga dari Eka Destari.
Namun, setelah Eka Destari berangkat ke kantor pusat PT Tistama Argaraya di Jakarta, tiga hari kemudian Eka Destari terpaksa pulang, karena pihak PT tidak mampu memberangkatkan Eka ke Hongkong melalui Agency yang sudah disepakati oleh majikan Eka.
Anehnya, saat akan pulang ke Sumbawa, pihak PT Tistama Argaraya menahan semua berkas - berkas dan dokumen pemberangkatan Eka.
“Nah, disitulah pihak PT meminta Eka harus membayar Rp15 juta, tapi setelah nego - nego, akhirnya disepakati menjadi Rp9 juta. Karena tidak punya duit, Eka kemudian bertelepon dengan pihak agency di Hongkong dan calon majikannya. Lalu dikirimkan uang senilai permintaan PT tersebut dengan asumsi nantinya akan dipotong dari penghasilan Eka setelah berkerja,” tutur Anton panggilan akrab Supardianto.
Setelah diteliti, pihak keluarga merasa keberatan dengan nilai ganti rugi yang diminta pihak penyalur tenaga kerja tersebut. “Sudah nggak berangkat disuruh ganti rugi lagi, ini kan nggak benar dan semena - mena namanya,” ujar Anton dengan nada meninggi.
Merasa ganti rugi tersebut tidak wajar, terlebih Eka Destari juga gagal berangkat dari PT Tistama Argaraya, pihak keluarga kemudian meminta uang tersebut dikembalikan sepenuhnya.
“Pihak PT Tistama Argaraya hanya mengembalikan Rp4,5 juta dengan alasan mereka sudah banyak keluar biaya memproses pemberangkatan, tapi gagal. Alasannya sih buat bikin Paspor, KTP, KK, Medical, Jasa Cabang, Jasa PT, pembuatan Id, pembatalan Id, transportasi lokal dan lain - lain,” ungkap Anton.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Tistama Argaraya, Yulia mengakui telah meminta sejumlah uang kepada Eka Destari (calon PMI) asal Sumbawa sebagai ganti rugi, karena Eka tidak jadi berangkat ke Hongkong melalui PT Tistama Argaraya.
“Tapi sudah selesai mas, kami sudah kembalikan Rp4,5 juta kepada pak Supardianto sebagai yang diberi hak kuasa oleh keluarga Eka Destari,” kata Yulia di kantornya PT Tistama Argaraya, Jlan Wijaya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).