RADAR NONSTOP - Setelah resmi menjadi Cawapres Jokowi, Ma’ruf Amin rajin mengunjungi pesantren di daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, dilarang kampanye di pesantren.
Ma’ruf Amin, Cawapres nomor urut 1 membantah kunjungannya ke pesantren bagian dari kampanye. “Saya tidak pernah kampanye, saya untuk silaturahmi," kata Ma'ruf saat ditemui di Hotel Bintang, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Minggu (7/10).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk kampanye di Pilpres. Hal itu disampaikan KPU sebagai antisipasi agar seluruh peserta pemilu tidak memanfaatkan tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye.
BERITA TERKAIT :Menanggapi hal itu, Ma'ruf berkukuh tak melakukan pelanggaran terhadap mekanisme yang telah diatur KPU. Ia pun memastikan kedepannya akan tetap mengunjungi pesantren di berbagai wilayah di Indonesia untuk bersilaturahmi. “Oh iya [tetap ke pesantren], itukan dunia saya," kata dia.
Ma'ruf juga tidak keberatan jika pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengikuti jejaknya mengunjungi pondok pesantren saat masa kampanye berlangsung.
Ia tak khawatir jika basis suaranya bakal tergerus dengan kunjungan pesaingnya turut 'bergerilya' di pondok pesantren. “Ya boleh saja, silakan," kata Ma'ruf.
Belum lama ini, Ma’ruf Amin mengunjungi delapan pondok pesantren di 4 kota di Jawa Timur. Tak hanya itu, ia pun turut mengunjungi beberapa pesantren di kawasan Banten pada awal bulan lalu.
Baru-baru ini, Ma'ruf mengunjungi Pondok Pesantren Al Muhajirin di Purwakarta untuk menghadiri acara doa bersama dan penggalangan dana untuk korban gempa di Sulawesi Tengah.
Safari ke pondok pesantren tak hanya dilakukan oleh Ma'ruf. Tim Prabowo dan Sandi juga tercatat sempat berkunjung ke sejumlah pesantren. Prabowo, misalnya, sempat mengunjungi Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, KH Maimoen Zubair alias Mbah Moen.
KPU menyatakan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Yang dimaksud lembaga pendidikan termasuk kampus dan pesantren.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 28O ayat1 menyebutkan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
UU Pemilu juga mengatur soal sanksi pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu melanggar aturan kampanye.
Pasal 521 menyebutkan bahwa 'setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta'.