RADAR NONSTOP - Satu persatu penimbun masker mulai digerebek. Polisi kembali menangkap adanya dugaan penimbunan masker di unit apartemennya di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender lantai 18 unit 18, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pelaku adalah seorang perempuan yang masih berusia 19 tahun yaitu TVH. Dia menjual masker dengan cara online melalui media sosial Instagram.
Pelaku inisial TVH dicokok di dalam lift saat membawa 3 kardus besar yang berisikan masker, Selasa 3 Maret 2020 kemarin. Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan ratusan masker dari berbagai merk.
BERITA TERKAIT :Kepada polisi, TVH mengaku, kalau masker berbagai merk itu dia beli dari supermarket. Setelah adanya Corona, dia kembali menjual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa kasus ini berawal setelah pihak kepolisian dapat informasi dari warga soal adanya akun Instagram yang menjual masker dan memamerkan banyak tumpukan masker.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Duren. Setidaknya ada 120 kotak masker merk Sensi, 152 kotak masker merk Mitra, dan 71 kotak masker merk Prasti. Lalu ada juga 15 kotak masker merk Facemask. Atas perbutannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.