Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Penimbun Masker Harus Ditangkap Dan Dibui

NS/RN | Selasa, 03 Maret 2020
Penimbun Masker Harus Ditangkap Dan Dibui
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Warga panik dan kesal lantaran stok masker tidak ada. Masker diburu setelah Jokowi mengumumkan dua pasien Corona. 

Di apotik dan pasar swalayan, stok masker habis. Kalaupun ada harganya tidak masuk akal. 

Misalnya, masker biasa dibanderol paling murah Rp 350 ribu satu dus di kawaan Pramuka, Jaktim. Di Glodok, Jakbar, masker bisa tembus Rp 850 ribu. 

BERITA TERKAIT :
Corona Depok Makin Ganas, Banyak Yang Mendadak Meriang Dan Flu 
Salat Ied Hari Minggu di JIS, Diimbau Bawa Sajadah dan Wudu dari Rumah 

Padahal harga masker biasanya hanya Rp 50 ribu. "Saya sudah muter-muter tidak ada yang jual masker," keluh Indun saat ditemui di apotik kawasan Jakarta Pusat, Senin (3/3). 

Sementara polisi akan menindak tegas kepada siapa saja yang berupaya mencari keuntungan atas merebaknya virus korona. Peringatan itu disampaikan menyusul dua warga depok, Jawa Barat yang positif terjangkit virus korona.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono meminta agar masyarakat tidak menimbun masker atau alat medis lain terkait wabah virus korona.

"Kita melakukan penyelidikan jika ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Dia mengingatkan, menimbun barang tanpa izin termasuk melanggar undang-undang. Tindakan tegas, sebelumnya telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada pembuat masker ilegal di Jakarta Utara.

"Polda Metro Jaya kan sudah penindakan, dengan adanya penimbunan masker-masker itu," katanya. Bagi penimbun akan kena ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu polisi menyita 30.000 masker yang siap diedarkan.

Penggerebekan dilakukan di Gudang PT Unotech Mega Persada di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).