RADAR NONSTOP- Ratusan warga perumahan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek), Muncul, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan unjuk rasa, Kamis (27/2/2020).
Ratusan warga yang tergabung dalam Persatuan Pensiunan Pionir Penghuni Rumah Negara Puspitek (P4RNP) itu protes lantaran tak terima tempat huniannya sejak puluhan tahun ditempati akan diputus fasilitasnya.
Pemutusan fasilitas itu antara lain, pemutusan aliran listrik, pemutusan PAM dan penghentian pengangkutan sampah yang selama ini dilakukan oleh pengelola kawasan Puspitek.
BERITA TERKAIT :Pantauan Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, aksi yang digelar di komplek Puspitek tersebut tampak dipenuhi para pensiunan pegawai di lingkungan Puspitek.
Salah satu warga setempat, Sardjono (69), ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, pihaknya melakukan protes lantaran adanya surat dari kepala kawasan Puspitek bakal memutus fasilitas warga pensiunan.
Menurut Sardjono, pihaknya menolak keputusan yang dibuat kepala kawasan Puspitek tersebut. Kata Sardjono, pasalnya keputusan tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kami menolak atas keputusan tersebut, masalahnya itu sudah melanggar HAM. Kami ini disini bayar sewa rumah, bayar iuran air, listrik, dan iuran sampah. Kalau PBB sudah ada yang diputus, dan saya yang terakhir masih bayar sejak tahun 1982," terang Sardjono.
Dengan begitu, pensiunan pegawai Puspitek itu menegaskan, awal mula kehadirannya bersama rekan-rekannya menempati rumah dinas di kawasan Puspitek tersebut, diakuinya kehadirannya atas perintah negara.
"Kami datang kesini bukan atas kemauan sendiri, tapi atas perintah negara. Kami dulu kesini karena dijanjikan akan dikasih rumah, sekarang diperlakukan seperti binatang. Kami berharap tidak ada lagi pemutusan listrik, air dan pengangkutan sampah,"tegasnya.
Kendati demikian, dengan adanya unjuk rasa itu, pihak Puspitek mengklaim pengosongan lahan yang diberlakukan kepada para pensiunan tersebut diakuinya telah sesuai prosedur berdasarkan keputusan Permenristekdikti No 58 tahun 2017.
Kepala Bidang Sarana Kawasan Puspitek, Dwi Wiratno menjelaskan, pihaknya melakukan pengosongan rumah bagi pensiunan lantaran para penghuni rumah dinas tersebut menempati sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Menurut Dwi, pengosongan rumah itu nantinya akan dialihkan dan dipergunakan kepada pegawai Puspitek yang masih aktif bekerja.
"Kami menindaklanjuti surat himbauan ke dua dari Puspitek untuk tidak mengambil sampah bagi para pensiunan dan untuk mengosongkan lahan. Sesuai dengan Permenristekdikti No 58 tahun 2017, bahwa rumah negara di Puspitek itu hanya diperuntukkan untuk pegawai yang aktif," terang Dwi Wiratno.
Dwi menegaskan, para pensiunan yang kini menempati rumah dinas tersebut seharusnya sudah waktunya meninggalkan lokasi. Sebab, kata dia, batas waktu yang sudah diberikan kepada para pensiunan sejak sebulan setelah pensiun harus meninggalkan rumah dinas.
Informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, jumlah pegawai pensiunan yang menempati rumah dinas di Puspitek diketahui sebanyak 297 pegawai. Jumlah itu hampir separuhnya dari 690 pegawai yang telah pensiun dari Puspitek.