RADAR NONSTOP - Trauma dengan kejadian reklame dan baliho roboh. Terlebih saat ini cuaca di Ibu Kota sedang ekstrim. Warga tagih janji Sekda cabut izin usaha, yang reklame dan balihonya pernah roboh.
“Sudah hampir tiga tahun, realisasi janji tersebut tidak direalisasi. Padahal keputusan mencabut izin itu melalui hasil rapim,” sesal Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, Rabu (26/2/2020).
Syaiful melanjutkan, meskipun aturan reklame saat ini harus nempel ditembok, faktanya dilapangan masih banyak reklame bertiang. “Kebanyakan reklame bertiang ini dipakai sosialisasi oleh para politisi,” ujarnya.
BERITA TERKAIT :Terpisah, Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi, saat dikonfirmasi mengatakan sudah memberikan arahan dan himbauan kepada para pengusaha reklame agar melakukan pengecekan terhadap tiang dan konstruksi reklame maupun baliho.
“Walaupun saat ini mayoritas reklame sudah menempel ke tembok, bukan berarti tidak bisa roboh. Antisipasi mutlak dilakukan, mengingat cuaca ekstrim saat ini, untuk menghindarkan kondisi - kondisi yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, saat dikonfirmasi soal statement tiga tahun lalu akan mencabut izin usaha perusahaan reklame yang balihonya roboh belum memberikan tanggapan apapun.
Aksi tak memberikan tanggapan juga dilakukan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang reklame dan diketahui balihonya pernah roboh saat dikonfirmasi radarnonstop.co.