RADAR NONSTOP- Pasangan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari jalur independen Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) telah memenuhi syarat dukungan sebagai calon independen di Pilwakot Solo 2020.
Pasangan jalur independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada Solo 2020 di Kantor KPU Solo, Jumat, 21 Februari 2020 kemarin.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, sebut jika pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) telah memenuhi syarat dukungan sebagai calon independen di Pilwakot Solo 2020.
BERITA TERKAIT :Pasangan Bajo menurutnya sudah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Solo untuk maju jalur perseorangan sebanyak 41.425 e-KTP. KPU sudah melakukan pengecekan, hanya 36.006 e-KTP yang memenuhi syarat. Dan jumlah itu sudah melebihi ketentuan syarat minimal 35.870 e-KTP yang harus dikumpulkan
"Kami menetapkan pasangan Bajo memenuhi syarat jumlah dukungan. Dari 41.425 e-KTP, hanya 36.006 e-KTP yang memenuhi syarat," jelasnya Minggu (23/2/2020) sore.
Proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan dukungan tersebut. Yang akan dilaksanakan mulai 26 Februari sampai 15 Maret 2020.
“Pasangan Bajo ini belum bisa mendaftar sebagai calon independen karena berkas syarat dukungan baru akan dilakukan verifikasi faktual mulai tanggal 26 Februari sampai 15 Maret 2020," imbuh Nurul
Sebelumnya Bagyo Wahyono mengatakan penyerahan syarat dukungan untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur independen atau perseorangan dibuka mulai tanggal 19-23 Februari 2020.
"Kami sudah mengumpulkan 41.425 fotokopi e-KTP. Jumlah ini melebihi dari syarat minimal 35.870 e-KTP yang harus dikumpulkan. Hari ini kami serahkan ke KPU," pungkas Bagyo.