Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Diminta Awasi Kinerja Kejati Dan PN Jaktim

YUD | Sabtu, 22 Februari 2020
KPK Diminta Awasi Kinerja Kejati Dan PN Jaktim
-

RADAR NONSTOP - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, antara pelapor Berman Nainggolan dan terlapor  Rihat Herijon Simanullang yang sama-sama berprofesi sebagai advocat terus bergulir dan melebar.

Merasa tidak menemukan keadilan dalam kasusnya, pelapor Berman Nainggolan, Jumat (21/2/2020) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta institusi anti rasuah ini mengawasi kinerja dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Saya didampingi kuasa hukum, hari ini datang ke KPK untuk bersurat, agar melakukan pengawasan dan pengontrolan dalam kasusnya," ujar Berman Nainggolan kepada media di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Selain bersurat ke KPK, Berman, bersama tim kuasa hukumnya juga bersurat ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. 

"Kenapa bersurat saya lakukan, saya menduga dalam kasus saya ada praktek-praktek yang tidak diperkenankan oleh hukum dan undang-undang," tegasnya.

Kasus perseteruan antar dua advocat yang kini disidangkan dan teregistrasi dengan nomor perkara 161/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Membuat korban tidak mendapatkan keadilan akibat terdakwa RHS tak kunjung ditahan badan.

Padahal dari informasi pelapor yang menelusuri informasi melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan alamat web http://sipp.pn-jakartatimur.go.id/index.php/detil_perkara#. Didalam situs tersebut, tercantum bahwa terdakwa tertulis sebagai tahanan dan ditahan dirutan, namun faktanya terdakwa masih bebas berkeliaran.

Atas berbagai kejanggalan dari proses kasus yang bergulir sejak tahun 2018 dan baru disidangkan ditahun 2020, pelapor Berman Nainggolan merasa tidak mendapat keadilan. 

"Dalam kasus pemalsuan ini, RHS dijerat pasal 263 yang ancaman hukumnya tahun penjara. Itu harus ditahan badan. Dari sejak ditetapkan tersangka dikepolisian hingga pengadilan RHS tidak ditahan," tambah Berman.

Lebih jauh Berman menambahkan, sejauh penelusurannya tidak ditahannya RHS sejak dari kepolisian, kejaksaan, hingga proses dipengadilan tanpa ada penjamin. "Saya mendapat informasi, kasus yang menjerat terdakwa RHS ada intervensi dari atasan. Tapi saya tidak tahu atasan mana," tegasnya.

#PN   #Kejati   #KPK