RADAR NONSTOP - Harun Masiku belum juga ditemukan. Caleg pergantian antar waktu (PAW) DPR RI itu hingga kini masih diburu polisi.
Polri bakal memproses secara hukum pidana, bagi pihak yang nantinya terbukti ikut menyembunyikan Harun.
Harun adalah caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW. Dia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
BERITA TERKAIT :Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful diduga pihak yang memberikan suap.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menekankan, kepada siapapun yang membantu persembunyian Harun Masiku, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
"Kalau ada orang yang menyembunyikan keberadaan buron akan termasuk pelanggaran pidana, karena menyembunyikan, menghambat, dan menutupi penyelidikan yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Disisi lain, Asep menyebut, demi melakukan perburuan kepada terduga penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu telah melakukan pemeriksaan kepada pihak keluarga Harun Masiku.
Tak hanya itu, Asep menjelaskan, pihaknya juga telah memantau tempat-tempat yang biasa dikunjungi Harun Masiku.
"Orang terdekat, kebiasaan, tempat yang pernah dikunjungi semua sudah dilakukan penyelidikan," ucap Asep.