Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Dari Pengadilan Tipikor

Babak Baru Kasus BP Migas Yang Menyeret Raden Priyono

NS/RN | Senin, 17 Februari 2020
Babak Baru Kasus BP Migas Yang Menyeret Raden Priyono
Raden Priyono
-

RADAR NONSTOP - Di Pengadilan Tipikor, Jaksa menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar. Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dituduh Jaksa terseret dalam kasus kondensat.

Jaksa menyebut orang lain yang diuntungkan Raden dan Djoko yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Raden dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang Pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur.

Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655. Atas perbuatan Raden dan Djoko mengakibatkan kerugian negara USD USD 2.716.859.655 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BERITA TERKAIT :
Jaksa: SYL Umrah dan Kurban Pakai Uang Hasil Meras
Sidang Tipikor, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Dicecar JPU Soal Lahan Pulo Gebang

Atas perbuatan itu, Raden dan Djoko didakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Raden mengajukan permohonan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Raden mengaku tidak mengerti dakwaan dari JPU.

"Terimakasih yang mulia, kami sudah bicara dengan para penasehat hukum dan kami berdua memutuskan untuk eksepsi melalui penasehat hukum," kata Raden usai mendengarkan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Selain Raden, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono juga mengajukan nota keberatan. Djoko didakwa bersama-sama dengan Raden dalam persidangan.

"Saya mengerti dakwaan yang didakwaan kepada saya, namun saya mengajukan keberatan terhadap dengan dakwaan tersebut," jelas Djoko.

Sebelumnya, Raden Priyono didakwa merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 dalam kasus penjualan minyak mentah/kondesat. Perbuatan Raden disebut memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.