RADAR NONSTOP - Dari ribuan yang kena tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) untuk sepeda motor ternyata banyak kendaraan dari luar Jakarta.
Sejak 1 Februari 2019, Polda Metro Jaya telah merekam ribuan pelanggar. Ada sekitar 1.201 pelanggar sepeda motor.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro, ada lima jenis pelanggaran yang akan membuat pemotor kena tindak. Pelanggaran-peanggaran tersebut adalah: tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light, melintas di jalur busway.
BERITA TERKAIT :Tidak ada perbedaan mekanisme tilang elektronik motor dan mobil. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.
Kamera E-Tle untuk sepeda motor sudah terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Selain di jalur protokol Ditlantas Polda Metro Jaya juga memasang kamera e-TLE di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2).