Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Perjuangan Driver Ojol Minta Tarif Naik Bakal Terkabul 

NS/RN | Jumat, 07 Februari 2020
Perjuangan Driver Ojol Minta Tarif Naik Bakal Terkabul 
-

RADAR NONSTOP - Tarif ojek online (ojol) agar naik bakal terkabul. Sebelumnya para driver demo besar-besaran agar tarif naik di depan Istana Negara. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sedang melakukan kajian agar tarif di Jabodetabek naik. Kemenhub mengklaim para driver ojol meminta tarif batas bawah menjadi Rp 2.500/kilometer (km) dari sebelumnya Rp 2.000/km.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan bahwa para driver ojol meminta tarif batas bawah menjadi Rp 2.500/kilometer (km) dari sebelumnya Rp 2.000/km.

BERITA TERKAIT :
80 Persen Belum Masuk Merak, Pemudik Jakarta Yang Ke Sumatera Saling Tunggu 
Pemudik Sumatera Sudah Balik Lagi, Awas Macet Di Bakauheni-Merak

"Mereka yang Jabodetabek minta naik, mintanya mereka Rp 2.500 untuk batas bawah, kalau batas atas mereka masih oke," ungkap Yani di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).

Namun untuk tarif tersebut, Yani menyebut masih akan dibahas dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), karena tarif ojol menyangkut dengan kemampuan masyarakat untuk membayar.

"Tapi Rp 2.500 belum didiskusikan ke YLKI, karena mereka yang lihat dari sisi masyarakat, sehingga ada titik temunya," kata Yani.

Dia menyebut yang ditakutkan apabila ada kenaikan tarif terlalu tinggi, ojol bisa-bisa ditinggal penumpang.

"Masalahnya kalau naik sekian aja, bisa aja ada perpindahan dari ojek online. Yang jelas kita mau supaya titik temu pas," ungkap Yani.

Sementara itu, tarif ojol di daerah tidak akan dinaikkan. Pasalnya tarif di daerah dinilai masih layak.

"Nampaknya yang butuh kenaikan hanya Jabodetabek. Untuk daerah nampaknya nggak naik, tarif mereka nampaknya masih feasible," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Sementara itu soal wacana memberikan kewenangan tarif diatur gubernur, Budi memastikan Kemenhub akan mengakomodir hal tersebut. Hanya saja memang butuh waktu karena akan mengubah peraturan menteri.

"Untuk permintaan kewenangan gubernur, akan diakomodir di PM 12 tapi perlu waktu karena kan hubungannya dengan PM, bisa jadi di dalam PM 12 ditambahkan satu norma gubernur melakukan penghitungan," ungkap Budi.