RADAR NONSTOP - Revitalisasi Monas berbuah polemik berkepanjangan. Padahal, persoalan sebenarnya sangat sederhana. Pekerjaan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Kemensetneg.
Jika saja dari awal, prosedural tersebut (koordinasi dengan Kemensetneg) dilakukan, niscaya polemik atau kisruh revitalisasi Monas takkan terjadi. Apakah karena lelang dipaksakan? sehingga lupa akan aturan?
Faktanya, dari sekian banyak orang - orang pintar yang berkaitan dengan revitalisasi tersebut, mulai dari eksekutif hingga legislatif, wabil khusus BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa) tak ada yang mengingat aturan bahwa dalam revitalisasi Monas mestinya terlebih dahulu mengajukan izin kepada komisi pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka yang dipimpin Kementerian Sekretariat Negara.
BERITA TERKAIT :Padahal, aturan ini jelas sudah ada dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995. Sangat aneh bukan? jika dari sekian banyak kumpulan orang - orang pintar dan cerdas itu tak ada satu pun yang ingat dan mengingatkan.
Atau memang jangan - jangan Anies Baswedan sengaja ‘diceburin’ agar ada bahan buat membully dan caci maki kepada gubernur yang oleh sebagian masyarakat Indonesia saat ini dijadikan contoh pemimpin umat Islam.
Terlebih, dari bocoran berbagai lembaga survei, elektabilitas Anies Baswedan saat ini jauh melampaui para kandidat Capres yang ingin berlaga di Pilpres 2024. Lantas siapa ‘pemain kunci’ yang menceburkan Anies Baswedan hingga terjebak dalam kisruh revitalisasi Monas?
Kemana hendak cari jawaban? sementara untuk bertanya kepada rumput yang bergoyang saja seperti syair lagu musisi lawas Ebiet G Ade sudah tidak bisa, karena kawasan revitalisasi Monas itu, kini sudah jadi betonisasi yang takkan lagi bisa ditumbuhi rumput.
Sedangkan untuk bertanya kepada para pemangku kebijakan juga sedang sulit - sulitnya. Sebab mereka saat ini sedang sibuk perang argumentasi dan opini, agar tidak disalahkan atau minimal cuci tangan dan menambah popularitas.
Paling tidak agar terlihat hebat, syukur - syukur dapat jackpot digelari pahlawan. ‘Revitalisasi dihentikan, Revitalisasi membuat Monas seperti Menara Eiffel’.
Harga 1 Pohon Mahoni Rp 5 Juta
Kawasan revitalisasi itu kini tampak gersang, 190 pohon mahoni berusia puluhan tahun yang selama ini menjadi pelindung dan membuat hijau suasana Monas kini sudah hilang entah kemana? Padahal, pohon mahoni dikenal memiliki nilai ekonomis cukup tinggi, untuk satu batang saja dengan usia seperti itu bisa mencapai 5 juta per pohon.
Perkiraan harga per batang pohon mahoni yang ditebang di kawasan Monas itu, mengutip dari pernyataan Ketua Fraksi PSI, Idris Ahmad, bahwa pohon mahoni adalah salah satu jenis pohon dengan harga jual yang mahal. Apabila batang pohon tersebut dijual maka laporan keuangann harus jelas.
“Jadi, seandainya kayu-kayu tersebut dijual, apakah uangnya masuk ke kas negara? Ada banyak hal yang masih gelap,” kata Idris sepeti dilansir akurat, Rabu (29/1/2020).
Dikatakannya, harga pohon Mahoni di pasaran saat ini sudah mencapai 3 sampai 5 juta rupiah per meter kubik. Untuk itu, hal ini mesti dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Ada beberapa jenis pohon yang tumbuh di Monas, salah satunya mahoni. Sementara itu, harga kayu cukup mahal, sekitar 3 sampai 5 juta rupiah per meter kubik,” ujarnya.
Rusak Lingkungan, KLHK Cari Celah Pidana
Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menduga ada pelanggaran prosedur dalam proyek revitalisasi Monaa yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur, dari situ KLHK masuk karena pekerjaan fisik yang menebang pohon itu sudah masuk kerusakan lingkungan," ujar Siti di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Selasa (28/1/2020) lalu.
Dalam revitalisasi ini, Pemerintah Provinsi DKI telah menebang 190 pohon untuk membuat plaza di kawasan cagar budaya tersebut.
Saat ini, kata Siti, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup sudah menggelar pemeriksaan. Mulai dari pengumpulan bahan keterangan dan mengecek izin proyek.
"Revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa, ada atau enggak pemberitahuan, bagaimana mekanisme perencanaan lingkungannya. Nah, kalau bermasalah, semua bisa kena pasal," kata politikus NasDem ini.
Dirjen Penegakan Hukum, kata Siti, juga mengecek proses perencanaan dan mekanisme pengendalian lingkungan dalam proyek ini.
“Kalau itu semua tidak sesuai dengan undang-undang, pemberhentian sudah pasti. Kalau dari komisi pengarah, sanksinya kan bermacam-macam, ada sanksi administratif teguran, sesuai UU KLHK aja," tegasnya.