Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Hari Ini, Vonis Lutfi Pembawa Bendera Akan Diketok Hakim

RN/CR | Kamis, 30 Januari 2020
Hari Ini, Vonis Lutfi Pembawa Bendera Akan Diketok Hakim
-Net
-

RADAR NONSTOP - Lutfi pembawa bendera akan menjalani akan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Si pembawa bendera bernama lengkap Dede Lutfi Alfiandi ditangkap polisi dalam aksi mahasiswa tolak RKHUP dan RUU KPK di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada bulan September 2019 lalu.

"Hari ini sidang putusan. Lutfi ditemani tim dari LBH Kobar," kata Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi kepada awak media.

BERITA TERKAIT :
Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur

Dalam perkara ini Lutfi dituntut empat bulan penjara karena dinilai telah melakukan tindakan pidana melawan aparat saat aksi akhir September 2019 tersebut. Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra menilai Lutfi telah melanggar pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan melawan penguasaan umum," ujar Andri saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," tambah dia.

Tuntutan 4 bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi sejak 1 Oktober 2019.

Jaksa menegaskan bahwa Lutfi ikut dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan bersama massa aksi lainnya hingga meresahkan masyarakat. Dia merujuk dari keterangan saksi yang memberatkan.

Menurut Jaksa, tidak tidak lekas membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa meninggalkan lokasi.

Setelah tuntutan dibacakan, kuasa hukum langsung diberi kesempatan untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari JPU.

Dalam pleidoi, kuasa hukum tidak sepakat dengan penggunaan pasal 218. Merujuk fakta persidangan yang ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwa dan ditentukan oleh jaksa.

"Saya minta dibebaskan, karena saat itu saya sedang di perjalanan pulang," kata Lutfi dalam sidang.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. 

Jaksa penuntut umum menuturkan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat saat terjadi kerusuhan. Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR. Ia bahkan dituduh melemparkan batu ke arah polisi.

Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

#Hakim   #Vonis   #Bendera