Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Politisi PDIP Curigai Mundurnya Dirut PT Transjakarta

RN/CR | Senin, 27 Januari 2020
Politisi PDIP Curigai Mundurnya Dirut PT Transjakarta
Dirut Baru PT TransJakarta Donny Andy S Saragih dan Mantan Dirut TransJakarta Agung Wicaksono -Net
-

RADAR NONSTOP - Politisi PDIP, Syahrial, mencium aroma tidak beres dari mundurnya Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono.

Anggota Komisi C DPRD DKI Syahrial itu melihat dua kejanggalan dalam proses pemberhentian Agung Wicaksono.

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Agung diganti dengan Donny Andy S. Saragih pada Kami (23/1/2020).

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD Ungkap Kota Bekasi Darurat Kekurangan Guru
Ketua Komisi IV: Kategori Kota Bekasi Jadi Kota Layak Anak Jangan Hanya Di Atas Kertas

Menurut Syahrial, kejanggalan pertama adalah adanya pemberhentian Agung, yang sedang moncer karirnya. Sebab, Agung terbilang berhasil mengembangkan Transjakarta selama dia menjabat selama hampir satu setengah tahun.

Bukti keberhasilan Agung adalah peningkatan jumlah penumpang Transjakarta yang nyaris menyentuh 1 juta orang per hari. "Kalau sampai diadakan rapat umum luar biasa berarti ada yang tidak normal. Sebab, prosesnya (pergantian pejabat) dipercepat," kata Syahrial saat dihubungi awak media, Senin (27/1/2020). “Pasti ada apa-apa. Tidak mungkin tidak ada apa-apa,” ujarnya.

Syahrial menyakini Agung tidak mundur dengan sukarela, tapi dicopot. Kemungkinan dikarenakan yang bersangkutan melakukan kesalahan hingga Anies memberhentikannya.

Namun, Agung berhenti bisa juga karena ada ketidakcocokan dengan gubernur sehingga memutuskan mengundurkan diri. "Pasti itu ada sesuatu," ujarnya.

Sedangkan, kejanggalan lainnya adalah terpilihnya pejabat yang mempunyai rekam jejak hukum. Syahrial mempertanyakan alasan Anies mengangkat pejabat yang cacat hukum seperti Donny. "Donny ada masalah kenapa diangkat," ujarnya. "Ini jadi satu tanda tanya. Pasti ada sesuatu."

Merujuk kepada putusan Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019 lalu, bahwa Donny masih berstatus terdakwa kasus penipuan. Putusan Hakim Agung kasasi Donny dan terdakwa lainnya, Porman Tambunan, memutus mereka bersalah.

Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh memperberat hukuman kepada Donny dan Portman selama dua tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi memvonis mereka berdua satu tahun penjara.

Kasus yang menjerat Donny saat dia masih menjabat Direktur Operasi PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk pada 2017. Keduanya didakwa menipu Direktur Lorena Transport, Gusti Terkelon Soebakti.

Melalui sambungan telepon, Donny mengaku sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Dia menghubungi Porman, pegawai Lorena Transport, untuk menawarkan bantuan penyelesaian pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu.

Lorena diminta menyerahkan US$ 250 ribu agar pelanggaran itu tidak diproses. Sorrbakti menuruti permintaan Porman agar menyerahkan uang itu. Dia menyerahkan bertahap US$ 170 ribu kepada oknum OJK pada media Oktober 2017.

Porman dan Donny kemudian membagi duit hasil praktik lancung keduanya. Mereka pun melaporkan kepada Soerbakti bahwa duit tersebut telah diserahkan ke OJK. Keduanya kemudian meminta uang kembali kepada Bos Lorena untuk mempetieskan kasus tersebut.

"Jika masih membutuhkan bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, untuk terakhir kali kami minta agar US$ 80 ribu dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, di sekitar Lapangan Banteng," begitu pesan elektronik mereka.

Soerbakti kemudian menyerahkan amplop coklat berisi uang Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan US$ 1.000 kepada Donny dan Porman. Agar meyakinkan Porman pun melaporkan kepada bosnya bahwa uang telah disetor ke OJK.

Merasa janggal, Soerbakti melaporkan kasus ini ke polisi. Pada 24 November 2017, anggota dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat membekuk keduanya.