RADAR NONSTOP- Diduga ada penggandaan sertifikat tanah di desa Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LAPAAN RI (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia) Kusumo Putro sebut jumlahnya mencapai puluhan.
Disebut Kusumo, temuan sertifikat ganda dalam program PTSL tahun 2019, jumlahnya mencapai 26 sertifikat. Kejanggan banyak ditemukan dalam pembuatan sertifikat baru itu pemegang hak lama belum meninggal.
"Hasil temuan kita di lapangan, di desa Mojorejo terdapat 26 sertifikat ganda dalam program PTSL Sukoharjo," jelasnya Sabtu Jumat (18/1/2020).
BERITA TERKAIT :Seharusnya Badan Pertahanan Nasional (BPN) melakukan verifikasi data yang telah diterima dari Kecamatan yang nantinya akan dilakukan untuk mencocokkan data yang sudah diterima.
Karena hal itu tidak dilakukan, imbasnya muncul dalam satu obyek terdapat 2 kepemilikan sekaligus. Dan tragisnya lagi ke 26 sertifikat tersebut didapat dari program PTSL yang dibiayai negara.
"Bahkan sebagian besar ke 26 sertifikat yang digandakan itu statusnya sudah SHM, namun dengan 'modal' surat kematian yang dipalsukan dirubah lagi menjadi leter C lagi," tegas Kusumo.
Salah satu contohnya, LAPAAN RI memiliki data seritikat ganda atas nama Endang Suwarsi nomor HM 922 dengan nama Miyanto HM 2202. Dasar HM 922 dari C.226 PS 155 P. IV Panut Darmosemito, kalau HM 2205 dasar dari C. 36 Ps.38D P. IV Darmosemito Panut.
"Diketahui kedua setifikat berada di lahan yang sama. Indikasi pelanggaran yang terjadi karena tanah sudah bersertifikat HM bukan leter C jadi tidak bisa mendaftar PTSL, pewaris masih hidup namun ada bukti surat kematian," tegasnya.
Terpisah, Kepala BPN Sukoharjo, Sutanto saat dikonfirmasi awak media terkait temuan adanya dugaan keluarnya 26 sertifikat ganda menyebut memang ada kelalaian cek administrasi dalam proses penerbitan sertifikat baru.
"Memang kami mengakui ada kelemahan cek administrasi, (dimungkinkan) karena itu adalah program lama. Dan untuk dugaan hal itu (temuan sertifikat ganda) kami akan bentuk tim investigasi atas temuan ini. Jika benar ada sertifikat ganda dengan objek sama, akan kami tarik karena tidak sah," pungkasnya.