RADAR NONSTOP- DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap tidak memiliki wewenang mengatur soal kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS).
Kontribusi itu terkait penyertaan modal atau pencairan modal Rp 21, 3 milliar, kepada PT PITS yang disayangkan Fraksi Gerindra-PAN lantaran dinilai tidak berkontribusi terhadap kas daerah.
PT PITS dengan tegas menyebut soal kontribusi ke kas daerah menjadi wewenang pemegang saham.
BERITA TERKAIT :Direktur PT PITS, Dudung E Direja menegaskan, dalam rangka penyertaan modal atau pencairan modal sebesar Rp 21, 3 milliar, tersebut tidak perlu ada Perda lantaran Perda tersebut sudah ada pada tahun 2014.
"Soal kontribusi ke kas daerah itu kewenangan pemegang saham bukan kewenangan DPRD. Kalau penyertaan modal atau pencairan modal itu tidak ada perdanya, karena sudah ada Perda 2014," jelas Dudung E Direja saat dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) diruang kerjanya, Jum'at (17/1/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel menyayangkan pernyertaan modal kepada PT PITS lantaran tidak berkontribusi terhadap kas daerah.
Alasannya, penyertaan modal kepada PT. PITS terdapat catatan dari hasil evaluasi Gubernur lantaran belum berkontribusi kepada pendapatan daerah, sehingga perlu dilakukan evaluasi kinerja BUMD.