Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gara-gara Tuduhannya Ke Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Lamteng Dipolisikan

Ninding Yulius | Rabu, 15 Januari 2020
Gara-gara Tuduhannya Ke Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Lamteng Dipolisikan
-

RADAR NONSTOP-Forum Masyarakat Pemantau Hukum Indonesia melaporkan Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (15/1/2020).

Mustafa dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Adapun kegiatan kami adalah pembuatan laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara khusus yang diduga telah dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang bernama Mustafa, lahir di Bumi Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah, 27 Juli 1975, umur 44 tahun, identitas, Mantan Bupati Lampung Tengah , status: Narapidana kasus korupsi," Kuasa Hukum Pelapor Bambang Sukarno Sakti SH,” ujar Bambang dalam keterangan persnya, Rabu (15/1/2020)

BERITA TERKAIT :
Ambruk Mendadak, Waket Banggar DPR Mungkin Kurang Piknik  
Aneh, Ketua Badan Anggaran Kota Bekasi Bisa Gak Tau Ada Proyek Lelang Mobil Dinas

Adapun, kata Bambang, Pasal KUHP yang diduga dilanggar oleh Mustafa adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Dengan demikian, imbuh dia, unsur-unsur pencemaran nama baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah dengan sengaja Menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan suatu perbuatan, menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Ditekankannya, apabila unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ini hanya diucapkan atau menista dengan lisan, maka perbuatan itu bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) KUHP.

"Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP," ujar Bambang.

Usai menemui penyidik Bareskrim Polri, pelapor diminta untuk kembali datang dan melengkapi berkas laporan yang sudah dimasukkan.