RN - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi lagi berbahagia dengan diberikannya fasilitas Mobil Dinas (Mobdin) baru yang sudah dilelang oleh Pemerintah Daerah setempat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Ubhara Jaya, Chris menjelaskan kepada awak media erkait Anggaran untuk pengadaan Mobil Dinas operasional Pimpinan DPRD senilai Rp 1.080.000.000 dengan nilai perkiraan HPS Rp 837.000.000, berdasarkan Lelang ULP Kota Bekasi.
"Dengan Anggaran yang besar tersebut, Ketua DPRD kurang memiliki empati saat Pandemi Covid-19 begini, dimana masyarakat sedang susah Pimpinan Dewan malah disiapkan kendaraan Mobil Dinas baru dengan menggunakan dana APBD Kota Bekasi," tegas Chris, Kamis (1/7/2021).
BERITA TERKAIT :Disamping itu, Chris juga merasa kecewa dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi yang juga selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang tidak mengetahui terkait penggaran Mobil Dinas.
"Dengan kejadian ini sudah jelas bahwa check and balance ditingkat Pemerintahan Kota Bekasi tidak berjalan. Masa sekelas Ketua DPRD tidak mengetahui kalau dirinya ingin dibelikan mobil oleh pihak Eksekutif, itukan hal yang aneh," ujar Chris.
Dalam UU NO 23 TAHUN 2014 Pasal 149 Tentang Pemerintah Daerah sudah jelas mengatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi dalam hal Pengawasan.
"Berarti kalau terkait hal ini Choiruman tidak tahu, berarti dia sudah gagal menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD yang juga menjadi Ketua Badan Anggaran ditambah lagi nilai Anggarannya sudah melewati batas ketentuan yang diatur," papar Chris mengakhiri.