RADAR NONSTOP - Ada yang lucu saat demo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/1/2019). Komunal Kardun mabok lem aibon dan kepala udang rebon.
Begitu dikatakan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, Willy Prakarsa saat mengamati tingkah polah demonstran yang menggelar aksi di Balai Kota, kemarin.
“Ada komunal kardun yang mengaku sebagai pendukung Anies Baswedan mengeluarkan statement Presiden lo yang harus diturunkan,” ujar Willy Prakarsa melalui pesan elektroniknya yang dikirimkan ke redaksi radarnonstop.co, Rabu (15/1/2019).
BERITA TERKAIT :
Menurut Willy, pernyataan yang dituliskan melalu selebaran dan spanduk tersebut sudah memenuhi unsur pidana Undang - Undang ITE dan KUHP.
“Aparat sudah bisa mengambil tindakan tegas dan memproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Proses secara hukum, menurut Willy, perlu dilakukan agar komunal kardun jera dan tidak berbuat sesuka hati.
“Harus diproses biar kapok, negara kita kan negara hukum, jangan didiamkan saja, nanti bisa tambah parah”, tegasnya.
Selanjutnya Willy juga menegaskan, apabila pihak - pihak yang mengeluarkan statemen dan selebaran tersebut, dalam waktu 24 jam tidak memberikan klarifikasi dan meminta maaf, maka Jari 98 akan menempuh dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Kita tunggu dalam waktu 24 jam, apabila tidak ada klarifikasi dan minta maaf, maka kita akan buat laporan agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.