RADAR NONSTOP - Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD, tidak mempersoalkan ketidaktahuan Dewan Pengawas (Dewas) mengenai operasi tangkap tangan (OTT) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Memang kalau OTT itu mengintipnya kan berbulan-bulan sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasar undang-undang yang lama itu berlaku, tetapi ini harus menjadi tanggung jawab dan diumumkan oleh yang sekarang," ucapnya.
Ia melanjutkan bahwa menurut undang-undang, KPK harus meminta persetujuan Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan. Mahfud tidak mempermasalahkan hal itu karena ia yakin KPK melakukan penyadapan sudah berbulan-bulan lalu sebelum OTT dilakukan.
BERITA TERKAIT :"Karena tidak cukup dua bulan menyadap orang sampai OTT itu. jadi tidak apa-apa ndak ada masalah hukum disitu," tukasnya.
Menurut Menkopolhukam, OTT yang melibatkan komisioner KPU tersebut menjadi tanggung jawab komisioner KPK walaupun penyadapan dilakukan sebelum anggota dewan pengawas (Dewas) dilantik.
Sebelum melakukan OTT, Mahfud yakin bahwa KPK tetap patuh terhadap hukum. Meski demikian, ia tidak mempersoalkan ketidaktahuan Dewan Pengawas mengenai OTT tersebut.
Lebih jauh Mahfud MD enggan berkomentar mengenai kasus OTT yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Ya ndak apa-apa, saya rasa nanti kita lihat aja, nanti kan akan diumumkan apa kasusnya kalau OTT kan enggak apa-apa,"ucapnya kepada media seusai rapat mengenai siber pungli di kantor Menkopolhukam di Jakarta, Kamis (9/1).
Seperti diberitakan radarnonstop.co pada Kamis (9/1), tim KPK menangkap Wahyu pada Rabu (8/1) siang saat akan melakukan kunjungan kerja sosialisasi Pilkada Serentak 2020 di Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, disinyalir ada barang bukti uang yang diduga suap sebesar Rp 400 juta yang diamankan KPK. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum secara resmi mengumumkan kasus yang menjerat komisioner KPU itu.