RADAR NONSTOP - Mulai tanggal 1 Juli 2020, larangan penggunaan kantong plastik mulai berlaku efektif.
Larangan penggunaan plastik sekali pakai inj tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
"Pergubnya sudah diundangkan sejak 31 Desember 2019. Enam bulan ini masih sosialisasi. Nanti 1 Juli efektif berlaku aturannya," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/1/2019).
BERITA TERKAIT :Dalam pergub tersebut, pada Bab III mengenai Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, Pasal 5 ayat 1 berbunyi; pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Lalu pada ayat 2 berbunyi; pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Yang dilarang ini kan kantong belanja plastik sekali pakai, itu yang dibatasi dan dilarang. Alternatifnya pakai kantong belanja ramah lingkungan. Jangan sekali belanja dapat kantong terus dibuang," tegas Andono.
Ia juga menuturkan di setiap pusat perbelanjaan, toko swalayan atau pasar rakyat, harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 a dan pada ayat 1 b berbunyi penyediaan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis dan berada di dekat kasir transaksi pembayaran.
"Aturan ini berlaku semuanya (mall, toko perbelanjaan atau pasar)," tukasnya.
Sementara itu, Alfamart sebagai salah satu mini market yang banyak tersebar di wilayah Jakarta saat dikonfirmasi terkait kesiapan dalam menjalankan pergub tersebut diam seribu bahasa.
Hal serupa (bungkam) juga dilakukan PD Pasar Jaya sebagai pengelola pasar - pasar tradisional di Ibu Kota. Padahal, bukan rahasia lagi jika penggunaan kantong plastik sekali pakai masih mendominasi bahkan primadona di pasar - pasar tradisional.