RADAR NONSTOP - Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa membengkak. Dari Rp 13,7 triliun yang dihitung Kemenkeu ternyata bisa berkembang mencapai Rp30 Trilliun lebih.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung mengatakan, pihaknya masih menghitung total kerugian. Karena bisa saja kerugian membengkak menjadi sekitar Rp 30 triliun. "Rp 13 triliun itu minimal," akunya di Jakarta, Jumat (28/12).
Dia menyatakan, Kejaksaan Agung sudah mencekal 10 orang yang terkait kasus Jiwasraya. Dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ini terkait dengan produk JS Saving Plan selama tahun 2014-2018.
BERITA TERKAIT :Produk tersebut menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata yakni sekitar 6,5 persen.
“Pak Moeldoko sudah bicara. Beliau menyatakan tidak ada masalah. Urusan penegakan hukum jalan terus,” katanya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menerangkan, bahwa pihaknya akan memeriksa 100 saksi lebih untuk mengusut kasus dugaan korupsi asuransi milik plat merah tersebut.
“Tinggal 20 saksi lagi, karena kan ini mau akhir tahun nanti Januari lah,” ucap Adi.