RADAR NONSTOP - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak mencopot direksi PT KAI (Persero). Erick hanya melakukan putar-putar posisi saja.
Penggantian itu termuat dalam salinan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT KAI Nomor SK-321/MBU/12/2019.
Apriyono Wedi Chrisnanto yang semula Direktur Pengelolaan Prasarana menjadi Direktur Operasi. Kemudian, Awan Hermawan Purwadinata yang mulanya Direktur Operasi digeser menjadi Direktur Pengelolaan Prasarana.
BERITA TERKAIT :"Sdr. Awan Hermawan Purwadinata semula Direktur Operasi menjadi Direktur Pengelolaan Prasarana," bunyi salinan keputusan tersebut.
"Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT KAI dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat berwenang," bunyi poin kedua.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.
Keputusan ini ditetapkan pada 16 Desember 2019 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir.