RADAR NONSTOP-Jelang akhir tahun 2019 ternyata, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tunggakan pajak itu terhitung sejak tahun 2014 sampai tahun 2018 dengan jumlah sebanyak 540 unit kendaraan. Bahkan, jika dirupiahkan mencapai Rp 472.632.800.
Kasi Pendataan UPT Bapenda Samsat Pandeglang, Mas Ervi Irviliani mengatakan jika pihaknya saat ini masih melakukan kroscek pendataan terhadap Randis Pemkab Pandeglang yang masih menunggak.
BERITA TERKAIT :"Dari 540 unit sedang di data apakah kendaraan tersebut kendaraannya masih aktif atau sudah rusak berat," kata Ervi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/12/2019).
Bukan saja kendaraan dari Pemkab yang masih lalay dalam membayar pajak. Bahkan, kendaraan dinas desa-desa pun masih tercatat tidak taat akan pajak, bahkan mencapai Rp 78.829.900.
"Adapun untuk tunggakan pajak atas nama desa mencapai 184 unit dan jika dirupiahkan Rp 78.829.900. awalnya kendaraan desa di tanggung oleh Pemkab Pandeglang, tapi sekarang ditanggung oleh desa itu sendiri, karena sekarang sudah memiliki dana sendiri," bebernya.
Menurut Ervi, Pemkab Pandeglang setiap tahunnya selalu memiliki tunggakan pajak. Padahal pihaknya selalu memberikan surat pemberitahuan, namun permasalahan itu tak kunjung selesai.
"Setiap tahunnya selalu ada aja yang nunggak, padahal setiap tahun kami selalu memberikan pemberitahuan kepada pihak Pemkab Pandeglang," tegasnya