RADAR NONSTOP - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dipersilahkan membela tuannya, bahkan jika perlu jilat kaki dan minum cucian air bekas mandinya. Namun jangan bego alias bodoh.
Begitu dikatakan Juru Bicara FPI (Front Pembela Islam) Munarman, Ngabalin sosok yang tidak paham hukum.
Kritik dilayangkan Munarman setelah Ngabalin menyindir FPI bakal menjadi paguyuban andaikan tidak mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
BERITA TERKAIT :"Ali Mochtar mesti belajar lagi soal hukum dan konstitusi. Kalau mau bela tuannya silakan saja, tetapi jangan jadi bego," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Selasa (24/12/2019).
Munarman mengingatkan kepada Ngabalin bahwa hidup ini singkat. Dia juga menyebut kesenangan akan pangkat tidak perlu didapatkan dengan cara penindasan pihak lain.
"Ini nasihat saya kepada orang orang zalim. Siapa pun dia. Karena wajib bagi umat Islam menghentikan kezaliman dengan nasihat kepada orang-orang zalim," tegasnya.
Lebih lanjut, ucap Munarman, zalim bukan saja berlaku atas tindakan kejam dan sadis. Namun, zalim juga bisa terjadi di pikiran dan psikologi yang diselimuti kegelapan.
"Termasuk di dalamnya kebodohoan-kebodohan dalam pernyataan dan kebodohan dalam mengurusi urusan rakyat," lanjut dia.
Munarman menuturkan, UU tentang Ormas yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tegas menyatakan bahwa sebuah ormas tidak wajib mendaftar ke pemerintah. Ormas tetap akan diakui tanpa SKT sekali pun.
Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan FPI tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," kata Ngabalin di Jakarta, Minggu (22/12).
Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.
Dikatakan, jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, berarti status FPI sebagai ormas akan berubah.
"Nanti dilihat Departemen (Kementerian) Dalam Negeri, Departemen Kehakiman untuk apakah dia perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212 atau kelompok pengajian, 'kan bisa saja menjadi itu," kata Ngabalin.