RADAR NONSTOP - Albertina Ho tak usah diragukan lagi. Dia dilantik menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Perempuan kelahiran 1 Januari 1960 itu merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia juga tercatat telah membui mafia pajak, Gayus Tambunan.
BERITA TERKAIT :Albertina menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan. Dengan kecermatannya, majelis hakim yang dipimpin Albertina menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjar terhadap mafia pajak itu.
Dikutip dari Wikipedia, Albertina disebut sebagai srikandi hukum dengan menamatkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 1979 dan lulus 1985. Kemudian, gelar Magister Hukum diraih setelah menjadi hakim pada 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Kariernya diawali dengan mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) calon hakim. Kemudian, ditugaskan di Pengadilan Negeri Yogyakarta (1986-1990) dan terus melanglangbuana di lingkaran Pengadilan Negeri di Jawa Tengah.
Pada 2005, ia pun ditugaskan di Mahkamah Agung sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Tiga tahun berselang, Albertina menjadi hakim di PN Jakarta Selatan. Di sana, ia banyak menangani kasus besar, yang di antaranya kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Kariernya terus bergerak hingga dipromisikan pada 2011 menjadi wakil ketua PN Sungai Liat dan akhirnya menjadi kKetua PN Sungai Liat. Lalu, pada 2004 dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Palembang.
Ia juga pernah menjadi Ketua PN Bekasi dan dipromosikan pada April 2016 menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kini, setelah pensiung Albertina dipercaya Presiden Jokowi untuk menjadi Dewas KPK.
"Ini kan perintah, sebagai warga negara, siap dan melaksanakan!" kata Albertina sesaat sebelum pelantikan dirinya sebagai Dewas KPK di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Albertina akan mengemban tugas dengan masa jabatan 2019-2023 bersama empat Dewas lainnya. Yakni, Wakil Ketua KPK jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Hakim MA Artijdo Alkostar, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.