RADAR NONSTOP - Panitia pemilihan atau KPU PPPSRS ditentukan dan dibentuk oleh pelaku pembangunan atau pengembang.
Begitu bunyi Pergub Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 mengenai Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami) di Jakarta.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta bertekad segera menerapkan aturan ini di seluruh rusunami yang ada di Ibu Kota.
BERITA TERKAIT :Dalam pergub yang diperbaharui ini mengalami perubahan pada sejumlah hal. Perubahan dilakukan terhadap pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir dan menambahkan pasal untuk memperjelas ketentuan yang ada.
“Perubahannya itu antara lain Hak dan Kewajiban Baru untuk Pelaku Pembangunan maupun Pemilik dan Penghuni Rusun dalam Masa Transisi, Penjabaran Detail Tata Kelola Administrasi Rusun pada Masa Transisi,” ujar Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Eko Suroyo dari keterangan tertulisnya, kemarin.
Lalu ada perubahan aturan pada penjabaran detail pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Pengelolaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, Bimbingan Teknis dan Pengendalian Pengelolaan Rusun, dan Larangan Pembatasan/Pemutusan Fasilitas Dasar.
Salah satu perubahan aturan yang diubah ialah pada pembentukan PPPSRS akan melalui pembentukan tim verifikasi yang wajib difasilitasi oleh pelaku pembangunan.
Jika pelaku pembangunan tidak melaksanakan pembentukan panitia musyawarah, maka Dinas bersama Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun Tingkat Kota Administrasi membentuk Kelompok Kerja dari para pemilik yang berdomisili dan/atau berusaha di Rumah Susun.
Panitia musyawarah tidak dapat mencalonkan diri sebagai Paket Pengurus PPPSRS atau Pengawas PPPSRS.
“Ketentuan 2 kali masa jabatan berturut-turut terhitung sejak terpilihnya pengurus dan pengawas berdasarkan Pergub ini. Pengurus RT dan RW tidak dapat mendaftar sebagai calon Pengurus dan Pengawas PPPSRS,” terang Eko.
Dalam hal Rumah Susun telah dihuni namun belum diterbitkan/dikeluarkan Keputusan Gubernur mengenai pengesahan Pertelaan, Akta Pemisahan dan/atau Uraian Teknis Pertelaan, maka Pelaku Pembangunan tetap memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
Daftar Calon Pemilih Sementara berdasarkan hasil pendataan kepemilikan yang sah diiumumkan di media informasi di Rumah Susun.