Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gara-gara Tebang Pohon, Jaksa KPK Vs Tetangga dan Gerakan Koin

RN/YN | Minggu, 30 September 2018
Gara-gara Tebang Pohon, Jaksa KPK Vs Tetangga dan Gerakan Koin
Pohon dan pembangunan tembok yang berakhir ke meja hijau.
-

RADAR NONSTOP - Ribut Hendra Apriansyah dan Deddy Octa makin panas. Keduanya kini masih menunggu putusan pengadilan.

Deddy digugat Hendra sebesar Rp 2,6 miliar. Hendra yang juga jaksa KPK itu tidak terima pohon di depan rumahnya ditebang Deddy.

Ribut keduanya heboh di media sosial. Akhirnya munculah gerakan koin untuk Pak Jaksa. Gerakan itu dibuat di laman kitabisa.com oleh LBH Keadilan.

BERITA TERKAIT :
KPK Lelet, Eks Wamenkumham Masih Hidup Bebas, Isu Intervensi Mencuat 
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 

Diketahui, LBH Keadilan adalah Kuasa Hukum Deddy. Mereka mengajak publik untuk bersama-sama membantu Deddy mengumpulkan uang sebagai persiapan jika kelak gugatan dikabulkan. Jika gugatan ditolak, maka dana yang terkumpul akan dipergunakan kegiatan sosial.

Gerakan koin dibuka Sabtu (29/9) tengah malam. Hingga pukul 10.48 WIB, sudah terkumpul Rp 698.398.

"Hanya bisa donasi receh, semoga bila sudah tidak ada rasa kebersamaan dan rasa permusyawarahan, biarlah sedikit uang ku ini untuk menutupnya," ujar seorang penyumbang Rp 20.642.

Kasus itu bermula saat Hendra pulang mudik ke Padang, Sumatera Barat selama 2 pekan pada Juni 2018. Sepulangnya ke rumah, pohon yang ada di atas tamannya dan melengkung ke atas halaman Doddy, sudah ditebang.

Setelah itu, keributan terus terjadi. Doddy lalu membangun sekat tembok di tengah taman itu untuk membelah tegas dua taman itu. Ternyata, pembangunan tembok itu tidak diterima oleh Hendra.

"Itu cluster, tembok itu sekeliling gitu. Di dalam itu tidak boleh ditembok lagi, tidak boleh ada pemisahan. Namanya juga cluster," kata kuasa hukum Hendra, Supena, saat dihubungi, Kamis (27/9/2018).

Hendra pun menggugat Doddy sebesar Rp 2,6 miliar. Dengan rincian, kerugian materiil Rp 600 juta.

Kerugian materiil yang dapat dihitung secara ekspektasi yaitu akibat pembangunan pagar pembatas rumah setinggi 2 meter, menjadikan pemandangan sekitar rumah menjadi berkurang nilai keindahannya sehingga harga rumah jadi berkurang sehingga penggugat menanggung kerugian Rp 200 juta. Selain itu, Rp 300 juta sisanya adalah hilangnya kepastian hukum karena akan membuat keraguan calon pembeli. Selain itu, pembangunan pagar juga membuat rembesan dan lembab di dinding rumah bagian bawah. Kerugian dan biaya advokasi dan biaya operasional sebesar Rp 100 juta.

Lalu, Kerugian immateril Rp 2 miliar: Alasannya, ia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang, tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga, juga terganggu aktifitas sehari-hari karena masalah terus mendera.

Pimpinan KPK sepertinya tidak mempersoalkan gugatan Hendra kepada Deddy. Karena di KPK terbiasa dengan egalitarian, semua orang equal. Gugatan itu baik dan itu pada tempatnya, bahkan KPK meminta semua pemerintah daerah di Indonesia buat Perda yang menebang pohon sembarangan walau milik sendiri.