Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mafia Hukum

RN/CR | Selasa, 17 Desember 2019
KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mafia Hukum
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019) -Net
-

RADAR NONSTOP - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Selama menjabat kurun waktu 2011-2016, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai puluhan miliar.

"KPK merasa sangat prihatin harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat di institusi peradilan, khususnya di Mahkamah Agung. KPK sangat berharap MA benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan, sehingga diharapkan para penegak hukum di jajaran peradilan memahami dapat melaksanakan tugasnya tanpa korupsi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12) malam.

BERITA TERKAIT :
Ratusan PKL Pasar Deprok Kamal Sepakat Satu Komando dengan Anak Buah Kang Uus
Erik ten Hag Ngamuk Di-Bully Haters

Dalam kasus itu, Nurhadi dijerat sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyanto, dan seorang pengusaha yang menjabat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.

"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar," ucap Saut.

Saut membeberkan terdapat tiga dugaan penerimaan suap kepada Nurhadi dari Hiendra. Pertama, pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Pada awal 2015, tersangka Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT untuk mengurus perkara PK atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012 (sengketa PT MIT dan PT KBN).

Namun, dalam perkara itu PT MTI kemudian kalah dan sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut dikembalikan.

Kedua, ialah pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Pada 2015, tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata itu kemudian dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 ketika perkara gugatan perdata tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang kepada Nurhadi melalui Rezky senilai Rp33,1 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. KPK menduga pemecahan transaksi sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai totalnya yang tergolong besar. Beberapa kali transaksi juga diduga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

"Pemberian ini diduga untuk memenangkan HS (Hiendra) dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT," beber Saut.

Ketiga, KPK menduga Nurhadi juga menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Nurhadi diduga menerima gratifikasi uang sekitar Rp12,9 miliar kurun waktu Oktober 2014–Agustus 2016.

"Penerimaan-penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," ucap Saut.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu. Kala itu, komisi menetapkan tersangka Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang perantaran suap Doddy Aryanto Supeno dengan barang bukti suap Rp50 juta.

Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan tersangka petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

#KPK   #MA   #Tersangka