Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Lurah Jelambar Dicopot?

PPSU Selebrasi Kelulusan Nyebur Got, KP3I: Wali Kota Dan Inspektorat Kok Lebay?

RN/CR | Selasa, 17 Desember 2019
PPSU Selebrasi Kelulusan Nyebur Got, KP3I: Wali Kota Dan Inspektorat Kok Lebay?
Tom Pasaribu -Net
-

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta khususnya Wali Kota Jakarta Barat dan Inspektorat diminta jangan lebay. Tak perlu sampai copot lurah gara - gara selebrasi PPSU nyebur got merayakan kelulusan dan perpajangan kontrak kerja.

Begitu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu mengatakan, Pemprov DKI tidak ada kerjaan alias lebay sampai mencopot Lurah Jelambar dari jabatannya. 

"Putusan mencopot lurah itu lebay. PPSU yang nyebur ke got aja ketawa-ketawa tuh. Kok Wali Kota Jakarta Barat yang jadi sewot, ditambah pula Kepala Inspektorat seperti cari muka ke Anies. Kasihan tuh lurah. Dan saya sama sekali tak kenal lurah itu," tegas Tom di Jakarta, Senin (16/12/2019).

BERITA TERKAIT :
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?
Sembako Gratis Dari CSR Untuk Warga, Walkot Jaksel Munjirin Ajak Swasta Ngalap Berkah

Dijelaskannya, melihat secara jeli dan mencermati foto atau video tersebut, lanjut Tom, tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan panitia perpanjangan PPSU Jelambar. Mereka terlihat malah gembira menjalankan perintah yang disampaikan panitia. Artinya, tidak ada unsur penyiksaan dalam video atau foto itu.


Sebelumnya, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lurah dan sejumlah orang terkait viralnya video puluhan anggota PPSU di saluran penghubung wilayah Jelambar, pihaknya menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan Lurah Jelambar.

"Pada Pasal 27 aturan itu menyebutkan, bagi PNS yang diduga melanggar disiplin dan kemungkinan bakal dikenakan sanksi hukuman berat, maka dibebastugaskan dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya," kata Michael.

Michael menjelaskan, dalam proses seleksi itu memang diharuskan ada beberapa tes, di antaranya tes kemampuan, tes kesehatan dan wawancara. 

Untuk tes kemampuan mereka akan diuji sesuai dengan kerjanya seperti membersihkan saluran air, menyapu jalan dan sebagainya. Namun faktanya, puluhan orang itu justru disuruh berendam di saluran PHB yang keruh dan berbau.

Padahal, Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Rustam Effendi sebetulnya telah mengingatkan kepada lurah ataupun camat untuk melakukan seleksi sesuai ketentuan berlaku. Dalam peringatan itu, Wali Kota meminta kepada anak buahnya untuk menghindari perbuatan yang tidak patut untuk dikerjakan dalam proses rekrutmen seperti perpeloncoan.

"Peringatan itu melalui grup WhatsApp di tingkat Pemkot Administrasi Jakarta Barat pada 4 dan 9 Desember, tapi masih kejadian pada tanggal 10 Desember," jelasnya.

Selain memeriksa penanggung jawab seleksi yakni lurah dan panitia seleksi (pansel) dari kelurahan, pihaknya juga menggali keterangan dari Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat.

Menurutnya, untuk pemeriksaan di Inspektorat sudah selesai dan pihaknya merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk memerintahkan  Camat agar melakukan pemeriksaan dalam rangka penjatuhan disiplin.

"Sementara dia (Agung) dapat dibebastugaskan, nah ini yang mungkin nanti kepada Pak Wali Kota Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penjatuhan disiplin," ungkapnya.

Bahkan, Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Rustam Effendi beralasan intruksi yang diberikan kepada lurah agar tidak ada perploncoan terkait proses rekrutmen PPSU via WhatsApp agar cepat didengar. 

Dia tidak mau mendengar apapun alasan lurah perihal Intruksi via WhatsApp itu.

"Alasan tidur karena tidak baca WhatsApp, biarin aja. Untung gak tidur selamanya dia," tegasnya.

Rustam menyatakan, segera menginstruksikan Camat Grogol Petamburan untuk menjatuhkan sanksi kepada Agung. Rustam menargetkan, penjatuhan sanksi itu dilakukan paling lambat empat hari kemudian.

"Segera dilakukan pemeriksaan untuk melakukan penjatuhan hukuman disiplin kepada Lurah Jelambar beserta panitia terkait dalam proses rekrutmen PPSU tersebut," pungkasnya.

#PPSU   #Walikota   #Jelambar   #KP3I