RADAR NONSTOP - Meski diprotes umat Islam, Pemprov DKI Jakarta tidak goyah dan tetap keukeuh mengizinkan Djakarta Warehouse Project (DWP) digelar.
Alasannya, pajak yang diperoleh dari pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang oleh umat Islam jadi ajang maksiat itu bisa mencapai Rp10 miliar.
“Tahun 2017 untuk pajak minum tadi sebesar Rp2,5 miliar dengan penyelenggaraan dua hari dan untuk hiburan kurang lebih Rp7,5 miliar. Dengan penyelenggaraan dua hari sebesar Rp10 miliar," kata Plt Kadis Pariwisata, Alberto Ali do Balai Kota, Jumat (13/12/2019).
BERITA TERKAIT :Lantas berapa jumlah isentif pajak yang diterima Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dari total Rp10 miliar tersebut.
Sebagaimana diketahui, penerimaan insentif pajak dan retribusi daerah untuk Gubernur dan Wakil Gubernur ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No 198 tahun 2010.
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif dari pemungutan pajak daerah jika di daerah tersebut belum diberlakukan sistem remunerasi.
Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.