RADAR NONSTOP - Ketua Umum PKAP-RI Tomu Silaen melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pembangunan SMPN 27 Kota Bekasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 sebesar Rp 764 juta ke Kejari Kota Bekasi dengan Nomor 036/PKAP-RI/XII/D KORUPSI/bks/2019.
Tomu menjelaskan, laporan tersebut bersumber dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2018, bahwa kegiatan pembangunan SMPN 27 sebesar Rp, 764.400.000,- yang berasal dari DAK Kota Bekasi tersebut telah terserap.
"Berbeda dengan hasil investigasi dan konfirmasi PKAP-RI dengan Kepala SMPN 27 Kota Bekasi pada 19 September 2018 yang lalu, bahwa DAK tersebut telah terserap sebesar Rp. 644.364.000,- digunakan untuk pembangunan 4 ruang kelas baru di lantai atas tidak menggunakan lahan kosong, kemudian dibelanjakan untuk pengadaan kursi dan meja," beber Tomu kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) yang ditemui di lingkungan Kejari Kota Bekasi.
Menurut Tomu Silaen, pembangunan 4 RKB yang dibangun tidak di ahan kosong, artinya tidak dapat dikapitalisasikan secara memadai menjadi aset daerah, oleh karena itu patut diduga laporan pertanggungjawaban keuangan atas kegiatan dimaksud tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Karena lanjut dia, tidak menunjukkan kesesuaian keberadaan dan keterjadian.
"Secara umum terkait pelaksanaan kegiatan tersebut tidak memiliki kecukupan pengungkapan, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Belum lagi disinyalir adanya dugaan pengurangan volume dan penggelembungan harga (mark-up). Yang anehnya lagi dari hasil investigasi kami, baja ringan yg digunakan tidak bermerk (tidak berstandar SNI)," ulasnya.
Dia juga berpendapat, anggaran yang digelontorkan sebesar Rp, 764.400.000,00 itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sebab pekerjaan itu hanya menyerap anggaran sebesar Rp, 644.364.000,- untuk membangun 4 lokal lengkap dengan kursi dan meja.
"Pelaksanaan pembangunan 4 RKAB tersebut diduga sarat dengan konspirasi yang terstruktur sistematis dan massif, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp, 120.000.000,-. Sedangkan kerugian terkait menggunakan baja ringan yang tidak berstandar SNI masih dalam tahap penghitungan oleh lembaga yang kami tunjuk," ungkapnya.