RADAR NONSTOP - Komisi E DPRD DKI mempertanyakan rangkap jabatan salah satu anggota TGUPP Achmad Hariyadi.
Selain menjadi tangan kanan Gubernur Anies Baswedan, Hariyadi juga duduk di kursi dewan pengawas tujuh RSUD milik Pemprov DKI.
"Hariyadi itu TGUPP kan ya?" tanya anggota Komisi E Rani Maulian kepada rekannya Yudha Permana dalam rapat pembahasan anggaran Dinas Kesehatan di DPRD DKI, Minggu (8/12/2019).
BERITA TERKAIT :Setelah mendengar pertanyaan Rani, Yudha bertanya langsung kepada Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any yang mengakui Hariyadi merupakan anggota TGUPP dan salah satu anggota dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI.
"Memang benar, namun beliau kan dari unsur luar. Payung hukumnya ada di dalam pergub," kata Khafifah.
Saat ditanya apakah Hariyadi mendapatkan dua pemasukan dari anggaran daerah, Khafifah menyanggah dengan mengatakan bahwa anggaran Dewas RSUD berbeda dengan gaji untuk TGUPP.
"Ini dananya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pak. Lagian dia memang bukan PNS, termasuk dalam golongan profesional," kata Khafifah.
Khafifah mengatakan keberadaan dewan pengawasan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 266/2016 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang baru diimplementasikan pada 2017.
Ketujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada di bawah pengawasan Achmad Hariyadi, yakni RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih dan RSUD Duren Sawit.