RADAR NONSTOP - Skandal proyek PLTU Riau-1 merambah ke mana-mana. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati terseret skandal suap.
KPK telah melakukan pengembangan terkait kasus suap PLTU Riau-1. Tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK ialah Idrus Marham.
Idrus dituduh bersama-sama dengan eks anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerimah hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
BERITA TERKAIT :Idrus diduga turut menerima 1,5 juta dolar Amerika Serikat dari pembangunan PLTU itu. Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Politisi Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menyita uang Rp500 juta dalam Operasi Tangkap Tangan yang menjerat Eni. Ia ditangkap KPK saat bertandang ke rumah dinas Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.
Eni diduga menerima Rp4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Eni berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Usai diperiksa KPK, Rosa Vivien Ratnawati mengaku mendapat sejumlah pertanyaan penyidik KPK terkait pengelolaan limbah dari proyek PLTU Riau-1.
“Karena saya Dirjen Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ditanya soal mekanisme, perizinan, dan sebagainya,” ucapnya usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).
Belum diketahui secara jelas apa kaitannya pengelolaan limbah tersebut dengan Idrus. Vivien juga enggan membeberkannya secara rinci.