RADAR NONSTOP - 1.100 mobil mewah di Jakarta menunggak pajak. Dari ribuan mobil itu ternyata ada milik artis, pejabat dan pengusaha.
Total pajak yang belum diterima oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta senilai Rp. 37 miliar. Ironisnya lagi, para penunggak pajak memakai nama orang lain buat beli mobil mewah.
BPRD DKI Jakarta mengancam akan menindak para penunggak pajak. Bahkan, STNK akan diblokir secara otomatis.
BERITA TERKAIT :Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyebutkan penunggak pajak paling banyak berada di Jakarta Utara. Kendaraan yang masuk dalam golongan mobil mewah ialah mobil yang memiliki harga jual lebih dari Rp. 1 miliar.
“Mobil mewah dari 1.500 kemarin (jumlah kendaraan yang menunggak pajak hingga November 2019), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp 37 miliar lagi,” ujar Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
BPRD DKI pun melakukan door to door di dua lokasi, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
“Makanya kita mulai dari Jakarta Selatan, nanti kita bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok kita akan ke Jakarta Utara. Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan (door to door) ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajaknya,” kata Faisal.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp. 8,8 triliun. Namun terhitung hingga pertengahan November 2019, BPRD DKI baru berhasil mengumpulkan pajak sebesar 84 persen atau sekitar 6,7 triliun.