Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pedagang Online Wajib Punya Izin Usaha, Mau Dikenakan Pajak Ya?

NS/RN/CR | Rabu, 04 Desember 2019
Pedagang Online Wajib Punya Izin Usaha, Mau Dikenakan Pajak Ya?
-

RADAR NONSTOP - Toko online atau e-commerce wajib memiliki izin usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

BERITA TERKAIT :
Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

"Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 PP ini.

Diketahui, sebuah penelitian yang dilakukan Perusahaan teknologi e-commerce, SIRCLO menunjukkan rata-rata satu orang konsumen Indonesia dapat berbelanja di marketplace sebanyak 3-5 kali dalam satu bulan, dan menghabiskan hingga 15% dari pendapatan bulanan mereka.

Menariknya, dalam laporan berjudul 'Navigating Market Opportunities in Indonesia's E-Commerce' SIRCLO mengungkapkan bahwa konsumen online di Jakarta rata-rata berbelanja 2 kali lipat lebih banyak daripada kota-kota lain.

Saat ini pertumbuhan industri e-commerce dalam negeri sedang dalam masa pesatnya. Banyaknya pemain lokal yang sangat berpotensi.